Dalam Organisasi Pemerintahan dikenal adanya Jabatan Struktural dan jabatan fungsional.Jabatan struktural adalah jabatan PNS yang secara tegas tercantum dalam
struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural PNS didaerah kabupaten/kota bertingkat mulai dari tertinggi esselon II dan
terendah esselon IV. Esselon II : Sekretaris daerah , Assisten Sekretaris
daerah/Kepala Badan/Kepala Dinas/Inspektur/Sekretaris DPRD. Esselon III: Sekretaris Badan/Sekretaris Dinas/Sekretaris Inspektorat /Kepala Bagian/Kepala
Kantor/Kepala Bidang/Camat/Sekretaris Camat. Esselon IV : Kepala Sub
Bidang/Kepala Subbagian/Kepala Seksi.
Jabatan
fungsional adalah jabatan PNS yang secara tekhnis tidak ada dalam struktur
organisasi, namun dilihat dari fungsinya sangat penting dalam pelaksanaan
organisasi, seperti dosen, widiya iswara, guru, dokter, apoteker, arsiparis, pustakawan,
perencana, pranata komputer dsb.
Bagaimanakah para
PNS memandang terhadap jabatan ini ?
Mengenai hal ini pada dasarnya terdapat dua pandangan : Pertama mereka para PNS memandang jabatan
secara normatif, artinya jabatan hanya dapat diraih apabila syarat normatif
sebagaimana aturan bidang kepegawaian tentang golongan dan kepangkatan telah
dipenuhi oleh PNS. Mereka cenderung memandang jabatan sebagai suatu tanggung
jawab, tidak untuk diminta, serta merupakan kepercayaan dan penghargaan. Dengan
demikian mereka berusaha untuk selalu meningkatkan ketrampilan dan
profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kedua adalah para PNS yang memandang Jabatan sebagai tujuan akhir yang
segera harus diraih, mereka tidak peduli
dengan segala norma dan aturan, bahkan tidak peduli terhadap kedudukan golongan
dan kepangkatannya apakah sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
yang diinginkannya tersebut. Mereka mendambakan fasilitas, kekuasaan dan
kewenangan, mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk meraih jabatan
tersebut.
Dalam cara
pengelolaan managemen pemerintahan saat ini, justru para PNS yang berpandangan
kedua inilah yang banyak berhasil meraih jabatan. Salah satu sebabnya karena
aturan dan norma pembinaan bidang kepegawaian sudah tidak dipakai lagi,ditambah
lagi yang paling menentukan adalah kebijakan pucuk pimpinan yang didasarkan kepada
selera dan kepentingan pribadi. Bagi mereka untuk meraih jabatan modalnya
uang serta loyalitas pada kepentingan
dan selera pribadi pimpinan, sanggup menjadi boneka yang pandai menari sesuai
irama gendang pimpinan. Adapun kemampuan dan ketrampilan bekerja sudah bukan
lagi menjadi urutan persyaratan menduduki jabatan.
Bagi mereka para PNS
yang mempunyai pandangan yang pertama sulit untuk meniti karier jabatannya,
tidak sedikit mereka yang sudah mentok golongan kepangkatannya pada golongan
kepangkatan tertentu tidak bisa naik lagi dikarenakan esselonering/jabatannya
tidak naik. Mereka masih mempunyai idealisme, etika dan moral. Loyalitas kepada
pimpinan bagi mereka adalah tunduk kepada aturan,etika dan moral, dan
konsekwensinya bagi mereka harus rela tertinggal dari rekan sejawat maupun
yuniornya dalam meniti kariernya. Namun merekapun manusia biasa tentu mempunyai
rasa tersisihkan dan tidak diperhatikan
oleh atasannya, suasana hati para PNS ini tidak akan nyaman dibawa
bekerjanya. Betapa mereka akan merasa demikian karena bagi PNS yang secara
aturan sudah memenuhi syarat pangkat dan golongan, tetapi belum menduduki
jabatan, atau naik jabatannya , tiba2 melihat PNS yang dibawah pangkat golongan
dan masa kerjanya sudah bertengger di suatu jabatan yang lebih tinggi dari dia
dengan begitu mudahnya. Untuk mereka tidak ada lagi
upaya selain
bersabar sesuai dengan firman Allah SWT : “ Sesungguhnya hanya orang-orang yang
bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas “ (Az-Zumar: 10).
Aom
hajz, Januari 2012.