Kamis, 12 April 2012

PENAMBAHAN NAMA SUAMI DIBELAKANG NAMA ISTRI


Penulis di blog Darul Ihsan Solo menulis sebagai berikut :
“ Ternyata tren penggunaan nama suami di belakang nama istri makin lama makin populer dan banyak ditiru oleh masyarakat luas di Indonesia. Ada perasaan jengah dan gelisah sebenarnya aku melihat fenomena itu. Terlebih lagi, saat aku melihat banyak akhwat-akhwat yang melakukan hal serupa. Entah mengikuti tren atau entah bagaimana, para akhwat-akhwat berjilbab besar itu juga menempatkan nama suami di belakang nama mereka dengan bangga. Aku pun makin tidak nyaman.
Ketidaknyamanan ini bukan tanpa alasan. Aku menganggap kebiasaan penambahan nama suami di belakang nama istri itu sesungguhnya bukanlah kebiasaan Islam. Itu merupakan kebiasaan orang Eropa yang entah berasal darimana. Sependek yang saya ketahui, di dalam kebiasaan umum dan aturan Islam, siapapun orangnya nasabnya tetap kepada ayahnya dan seterusnya ke atas, bukan kepada yang lain. Itulah mengapa kita mengenal sebutan bin dan binti “.
Sebagai dasar dari pernyataannya tersebut beliau menyertakan dasar hukum yaitu :
1.   Firman Allah SWT. “ Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapaknya.” (QS.Al-Ahzab [33]:5).
2.  Markaz al Fatwa dalam fatwanya No.17398 yang dikutip oleh Ustadz Sigit Pranowo,Lc di Eramuslim menyebutkan bahwa menyandarkan nama istri kepada suaminya atau keluarga suaminya dan mencukupkan dengannya dari pada nama ayahnya tidaklah diperbolehkan.Dikatakannya, hal itu termasuk diantara kebiasaan orang kafir. “ Barangsiapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab Ghozwatuth Tho’if (3982),Muslim  dalam “al-iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”).
3.   Sabda Rasulallah SAW :” Barang siapa yang menisbatkan dirinya kepada sebutan selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya”. (HR.Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani Shahihul Jami’ (6104).

Demikian tulisan diatas sengaja saya cuplik, alasan pertama setidaknya mengingatkan kepada kita semua para istri dan juga suami untuk berhati hati didalam menggunakan nama, karena ternyata agama islam sudah mengatur tentang hal tersebut. Alasan yang kedua, saya akan menulis masih sekitar masalah  nama para istri, namun ini berbeda dengan tulisan diatas.
Saya perhatikan bahwa dikalangan para pejabat terutama pejabat pemerintahan ada suatu kebiasaan para istri yang suaminya seorang pejabat, mereka (para istri) tersebut, dipanggil dengan nama jabatan suaminya. Dilingkup Kabupaten misalnya suaminya seorang Bupati, maka istrinya mendapat panggilan ibu Bupati, suaminya seorang Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Kepala Desa, Lurah dan seterusnya maka para istrinya disebut sebagai Ibu Sekda, Ibu Asda, Ibu Kadis, Ibu Kabag, Ibu Camat, Ibu Kades, Ibu Lurah.  Memang para istri tersebut tidak menyebut dirinya sebagai Ibu Bupati, Ibu Sekda dan seterusnya, namun nama tersebut diberikan oleh para pegawai/karyawan  dan masyarakat pada umumnya. Kebiasaan ini tidak diketahui asal sumbernya dari mana, apakah dari kebiasaan orang barat, atau dari masyarakat kita sendiri sejak jaman baheula, mungkin juga sebagai bentuk penghormatan kepada suaminya yang seorang pejabat ?  Aku tak tahu, yang jelas bukan kebiasaan dalam agama Islam. Kebiasaan ini sedikit banyak namun tergantung orangnya pula, akan ada pengaruhnya terhadap  diri para istri pejabat ini apakah terhadap penampilan, pembawaan, gaya hidup, dan tindakannya yang mungkin ingin menyesuaikan dengan kedudukan sang suami. Karena jabatan sering hanya dipandang dari sisi kekuasaan, kewenangan, fasilitas dan hal lain yang serba enak dan wah  saja, tidak sedikit terjadi sang istri ikut mengatur urusan dinas sang suami, berani menyuruh nyuruh para pegawai, bahkan ikut menentukan dalam hal promosi jabatan pegawai.  Para istri ini seharusnya mempunyai kesadaran, moral dan etika, walaupun mereka kerap dipanggil sebagai Ibu Bupati, Ibu Sekda, Ibu Kadis, namun ingat bahwa yang pejabat itu adalah suaminya bukan dia, mereka itu tidak berhak ikut campur mengatur urusan dinas suaminya. Suamipun harus mempunyai keberanian untuk mencegah istrinya berbuat demikian (jangan jadi  suami dari golongan SUSIS/SUami Sieun IStri ),  karena seorang suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya.
Fenomena seperti ini apakah ada pengaruh dan hubungannya dengan kebiasaan menyebut nama istri para pejabat dengan nama jabatan suaminya ? Aku tak tahu, sungguh aku tak tahu...........






Selasa, 27 Maret 2012

UNJUK RASA


Sekedar mengingatkan kembali, bahwa ternyata menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk unjuk rasa /demontrasi /pawai/rapat umum/mimbar bebas itu ada aturannya ( Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998), tidak seperti yang kita saksikan dilapangan maupun membaca dan melihat di media massa sekarang ini tidak berdasarkan aturan. Aksi unjuk rasa menentang rencana Pemerintah tentang kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat sedang marak terjadi diberbagai belahan daerah Nusantara ini, pada umumnya sudah sangat menghawatirkan sekali, mengganggu ketertiban umum, anarkhis dan mengancam keselamatan jiwa  baik masyarakat maupun aparatur keamanan.
Bahwa memang menyampaikan pendapat dimuka umum itu merupakan hak setiap WN Indonesia  yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, juga sebagai salah satu wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap  WNIndonesia yang menyampaikan pendapat dimuka umum mempunyai  hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.  Akan tetapi harus diingat bahwa disamping mempunyai hak juga dibatasi oleh kewajiban, yaitu harus menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum selalu harus hadir aparatur pemerintah  yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga, melindungi hak azasi manusia, menghagai asas legalitas, dan menghargai prinsip praduga tak bersalah.
Pelaksanaan kegiatan penyampain pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan ( kecuali radius 100 meter dari pagar luar), instalasi militer (kecuali radius 150 meter dari pagar luar),objek-objek vital nasional(kecuali 500 meter dari pagar luar), tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,  dan pada hari besar nasional. Para pelaku atau pesertanya dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan selambat-lambatnya 3x24 jam telah diterima oleh Polri ( Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan agama tidak diperlukan pemberitahuan tertulis). Surat pemberitahuan tersebut memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi/ kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan,dan jumlah peserta. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan terlaksana secara aman, tertib dan damai, dan setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi atau pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan, dan dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan kegiatan serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta kegiatan dan keamanan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.     Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Pelaku atau peserta kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum sampai saat ini telah berumur 14 tahun, namun masyarakat luas belum banyak memahaminya dan sering kali disalah artikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Patut disayangkan pula para mahasiswa atau kaum intelektualpun dalam melakukan kegiatan unjuk rasa cenderung berlaku anarkhis dan brutal mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga tidak jarang menimbulkan rasa tidak simpati dari masyarakat. Padahal merekalah yang banyak tahu tentang aturan. Seharusnya kaum intelektualah yang memberi contoh kepada masyarakat luas bagaimana cara menyampaikan aspirasinya secara intelek pula.



Selasa, 13 Maret 2012

LAHIRNYA LAGU PANAMBIH MAMAOS CIANJURAN



Seni mamaos Cianjuran yang diciptakan oleh R.A.A.Kusumahningrat Bupati Cianjur (1834-1862) yang dikenal juga sebagai Dalem Pancaniti, adalah merupakan sebuah karya besar dibidang seni. Mamaos Cianjuran pada masa pembentukannya didominasi oleh lagu lagu jenis tembang dengan wanda atau karakter papantunan, rarancagan, jejemplangan dan dedegungan. Namun pada masa  itu terdapat pula lagu degung instrumentalia yang diciptakan oleh R.A.A.Kusumahningrat dan R.A.A.Prawiradiredja II untuk komposisi gamelan degung, namun kemudian dimainkan pula dengan waditra kacapi
Beberapa lagu lagu degung instrumentalia tersebut , yaitu :
1.  Degung Kawitan, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
2.  Degung Suyung, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
3.  Degung Bangbrangsinanga, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
4.  Jipang Degung, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
5.  Degung Jipang Karaton, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
6.  Degung Jipang Lontang, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
7.  Degung Jipang Padusunan, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
8.  Degung Paningron, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
9.  Degung Gendre, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
10.Degung Kurawul, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
11.Degung Lambang, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
12.Degung Putri Layar, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
13.Degung Purwaganti, ciptaan Prawiradredja II,
14 Degung Ujung Lautan, ciptaan Prawiradiredja II,
15.Degung Manintin, ciptaan Prawiradiredja II,
16.Degung Kintil Bueuk, ciptaan Prawiradiredja II,
17.Degung Mangu-Mangu, ciptaan Prawirdiredja II,
18.Degung Palangon, ciptaan Prawiradiredja II,
19.Degung Wabango, ciptaan Prawiradiredja II,
20.Degung Langensari, ciptaan Prawiradiredja II.
21.Degung Papalayon, ciptaan Prawiradiredja II,
22.Degung Palwa, ciptaan Prawiradiredja II,
23.Degung Langgong, ciptaan Prawiradiredja II,
24.Degung Lalayaran, ciptaan Prawiradiredja II. 

Seiring dengan perkembangan mamaos Cianjuran, dari lagu lagu degung instrumentalia inilah kemudian lahir lagu lagu kawih degung yang mempunyai wanda tersendiri  yaitu wanda panambih. 
Adalah Bapa  Endu Sulaeman Afandi yang lebih akrab dipanggil Aki Endu yang mempunyai gagasan dan prakarsa menggubah lagu lagu degung instrumentalia tersebut menjadi kawih degung.
Aki Endu yang kelahiran Cianjur tahun 1906, adalah cicit dari Bapa Askaen seorang seniman mamaos padaleman pada masa Dalem Pancaniti, sejak masih remaja Aki Endu telah berguru mamaos Cianjuran khusus untuk tembang wanda rarancagan dan dedegungan dari Ibu Anah Ruhanah (cucu Maing Buleng seorang seniman tari tarub padaleman pada masa Dalem Pancaniti) dan dari Abah Iing Asikin (ayahnya Ibu Anah Ruhanah, seniman mamaos padaleman pada masa Dalem Pancaniti) . Sedangkan wanda papantunan dan jejemplangan Aki Endu berguru kepada Bapa Da’i dan Ibu Ooh, namun Aki Endu dalam berguru mamaos Cianjuran ini hampir kepada setiap kasepuhan akhli mamaos Cianjuran seperti Ibu Imong dan yang lainnya. Selain menguasai tembang, Aki Endu juga menguasai waditra kacapi, suling, gamelan degung berkat bimbingan dari paman pamannya para seniman padaleman pada masa R.A.A.Prawiradiredja II,  seperti  Bapa Ahim, Bapa Ujang Tohir, Abah Apong dan Bapa Sarwian. Dari merekalah  Aki Endu menguasai lagu lagu gamelan degung instrumentalia  serta memainkannya dengan kacapi. Merasa belum cukup kalau hanya menguasai waditra saja, kemudian Aki Endu berguru  biola kepada Bapa R.Tisna kemudian dilanjutkan berguru kepada Bapa Usup seorang akhli biola yang biasa memainkan lagu lagu Barat anggota perkumpulan musik Lotes pimpinan R.Ahmad Enggah yang masih termasuk keluarga Bupati R.A.A.Prawiradiredja II, dari Bapa Usup pula Aki Endu belajar memainkan gitar,celo, mandolin dan akordeon. Kelak dikemudian hari alat musik biola, gitar, celo dan mandolin oleh Aki Endu dijadikan alat untuk mirig lagu lagu panambih kawih mamaos Cianjuran. Dalam berkeseniannya Aki Endu juga bergaul dengan para seniman wayang golek, dan pernah ikut menjadi nayaga wayang golek dengan bermain biola ketika pemain rebab tidak ada, hal ini menandakan bahwa Aki Endu menguasai lagu lagu kawih gamelan wayang golek. Bahkan Aki Endu sempat menciptakan sebuah lagu kawih Cahya Sumirat atas permintaan Ibu Arnesah seorang sinden wayang golek RRI Studio Jakarta, meskipun lagu ini merupakan kawih gamelan wayang golek namun terdapat reureueus mamaos Cianjuran.

Mulai awal tahun 1920an,dengan berbekal kemampuannya menguasai lagu lagu degung instrumentalia  yang berasal dari lagu lagu gamelan degung,  Aki Endu mulai meneratas menggubah lagu lagu degung instrumentalia tersebut menjadi kawih degung . Dalam proses penggubahan lagu lagu ini, Aki Endu harus mempertimbangkan dengan tepat dari setiap  lagu, bagian mana untuk vokal dan bagian mana pula yang merupakan gelenyu. Pada tahap awal   Aki Endu dengan tekunnya untuk beberapa tahun mencoba mengisi lagu lagu degung instrumentalia tersebut dengan biola sebagai pengganti vokal. Pada masa inilah alat musik biola sudah dipakai sebagai alat pamirig mamaos Cianjuran, meskipun terbatas  untuk membawakan lagu lagu degung instrumentalia ketika para penembang sedang istirahat.
Setelah dirasa adanya keharmonisan antara unsur suara dengan instrumennnya, baru kemudian lagu tersebut diisi oleh vokal penembang. Lagu degung instrumentalia yang pertama kali diisi vokal oleh Aki Endu yaitu Degung Paningron ciptaan R.A.A.Kusumahningrat  dan itu terjadi pada tahun 1926, dan  sejak  saat itulah dalam khasanah mamaos Cianjuran lahir lagu jenis kawih degung, menambah wanda yang sudah ada terlebih dahulu  yaitu wanda papantunan, rarancagan, jejemplangan dan wanda dedegungan.
Dari 24 lagu degung instrumentalia , 17lagu telah digubah oleh Aki Endu menjadi kawih degung, yaitu : Degung Paningron, Degung Jipang Lontang, Degung Jipang Padusunan, Degung Gendre, Degung Kurawul, Degung Lambang, Degung Putri Layar, Degung Purwaganti, Degung Ujung Lautan, Degung Manintin, Degung Kintil Bueuk, Degung Mangu-Mangu, Degung Palangon,Degung Wabango, Degung Langensari , Degung Papalayon dan Degung Lalayaran (Degung Kahiyangan).
Dari lagu lagu kawih degung inilah kemudian berkembang lagu kawih lainnya  yang sampai saat ini dikenal dengan lagu lagu  “panambih”.
Sedangkan 7 lagu lagi tetap sampai saat ini menjadi lagu degung instrumentalia, yaitu : Degung Kawitan, Degung Suyung, Degung Bangbrangsinanga, Degung Jipang, Degung Jipang Karaton, Degung Palwa dan Degung Langgong.

Upaya Aki Endu menggubah lagu degung instrumentalia menjadi lagu kawih degung menuai protes dari beberapa seniman mamaos Cianjuran saat itu, mereka berpendapat sudah menyalahi pakem dan merusak lagu, namun Aki Endu mempunyai pendapat, bahwa mamaos Cianjuran ini perlu lebih dikenal lagi oleh masyarakat luas dan menarik mereka untuk mau belajar mamaos Cianjuran, dan walaupun lagu lagu degung instrumentalia tersebut telah menjadi kawih degung, namun ciri mandiri lagu lagu kawih degung yang berakar dari seni degung buhun ini  tidak akan hilang, apalagi dalam tekhnik pembawaan lagunya tetap berpatokan pada warna suara dan lagam mamaos Cianjuran, akan berbeda dengan kawih gamelan. Hal ini terbukti di Cianjur sendiri seperti Ibu Ooh dan Ibu Imong yang merupakan guru mamaos Aki Endu dalam wanda tembang, ternyata tertarik kepada lagu lagu kawih degung ini, dan beliau berduapun belajar lagu lagu tersebut kepada Aki Endu ( Jadi diantara Aki Endu, Ibu Ooh dan Ibu Imong terjadi barter ilmu mamaos Cianjuran).
Setelah melakukan gubahan terhadap lagu lagu degung instrumentalia yang kemudian menjadi  panambih kawih degung, Aki Endu mulai mencipta sendiri lagu lagu kawih degung,  beberapa lagu ciptaannya : Titisan Degung ( Degung Rama Nitis), Degung Panggung, Degung Sunda Mekar, Degung Ciaul, Degung Manintin Serang, Degung Lutung, Degung Ganefo.
Beberapa lagu panambih kawih lainnya karya Aki Endu,  yaitu :
Dengkleung, Baluweng, Ayun Batin, Cimplungan, Ande lumut, Ciptasari, Renggong Buyut, Renggong Manis, Renggong Gede, Gunungsari, Lulungu,Rumiang, Kulu kulu Cianjur, Cirebonan Gancang, Toropongan, Papalayon Pelog,Gorompol, Setraganda, Kadewan, Pacul Gowang, Ombak-ombakan, Lara-lara, Perekesit, Gawil, Bungur Pelog, Bungur Sorog, Karanginan, Panglesu, Papalayon, Karaton, Bayeman, Kaindran, Kahiyangan.
Selain dari lagu lagu kawih, Aki Endu menciptakan beberapa tembang, diantaranya :
Gawil, Kinanti lara-lara, Kinanti Bungur, Papalayon sorog, Asmarandana Eros, Kapati-pati, Asmarandana degung, Kintil Bueuk, Gunungsari, Rumiang,Kunosari dan Cahya Sumirat (biasa dtembangkan oleh sinden wayang golek).

Mulai tahun 1930, saat Aki Endu menyebarkan mamaos Cianjuran ke daerah daerah lain ditatar Sunda sepeti Bogor, Jakarta, Banten, Bandung, Garut dan daerah lainnya dengan tetap mengusung keasliannya sebagaimana beliau dapatkan ilmunya dari para kasepuhan seniman akhli mamaos Cianjuran dilingkungan seniman padaleman Kebon Kembang. Seiring dengan itu lagu lagu kawih degung dan lagu degung instrumentaliapun ikut menyebar dan dapat diterima baik dikalangan para seniman mamaos Cianjuran sendiri maupun dikalangan umum. Lagu lagu kawih degung ini yang pada perkembangannya kemudian menjadi lagu lagu panambih, menjadi alat penarik  bagi masyarakat untuk mulai belajar mamaos Cianjuran, dan khusus bagi para seniman mamaos Cianjuran menjadi pemicu dan mengilhaminya  untuk mencipta lagu lagu panambih. Beberapa murid Aki Endu atau yang setidaknya pernah berguru kepada Aki Endu diantaranya: Bapa Jayasurana, Bapa R.S.Eeng Suherman Natadipura, Bapa R.Sadikin, Bapa Bajuri, Ibu Neno, Ibu Emon, Ibu Hj Resna, Ibu R. Meri Muhamad, Ibu Saodah, Bapa Kosasih Atmawinata, Bapa R.Ali Djajakusumah, Bapa Adun (mamaos dan biola),  Ibu Ros Rosita, Ibu Tuti Karman, Bapa Dohim, Bapa Bakang Abubakar (belajar teori membuat lagu panambih dan biola), Bapa Pandi ( kacapi), dan masih banyak lagi yang tidak mungkin dituliskan semuanya disini.

Pada saat ini, dengan berkembangnnya lagu lagu kawih panambih, sepertinya kita jarang mendengar lagu lagu panambih kawih degung  apalagi lagu lagu degung instrumentalia dibawakan oleh para penembang dan seniman Cianjuran. Namun justru keadaan inilah yang menjadikan lagu lagu tersebut menjadi lagu lagu  klasik yang mempunyai ciri mandiri. Di Cianjur sendiri tinggal Bapa Dadan Sukandar atau nama akrabnya Aki Dadan  ( putra Aki Endu) yang masih bisa diandalkan hafal dan mampu membawakannya. Akankah lagu lagu kawih degung dan  degung instrumentalia yang merupakan cikal bakal lagulagu panambih mamaos Cianjuran ini keberadaannya hanya sampai kepada Aki Dadan saja ? 


Kesimpulan :


  • Sejak terciptanya lagu lagu mamaos Cianjuran selain tembang wanda papantunan, rarancagan, jejemplangan dan dedegungan, terdapat juga lagu lagu degung instrumentalia yang berasal dari lagu lagu degung gamelan,
  • Bapa Endu Sulaeman Afandi, seorang seniman mamaos Cianjuran yang lahir di Cianjur (1906-1977), adalah yang pertama kali mempunyai gagasan menggubah lagu lagu degung instrumentalia menjadi lagu lagu kawih degung kemudian berkembang menjadi lagu lagu wanda kawih panambih.
  • Alat musik biola sejak tahun 1926 telah digunakan oleh Aki Endu untuk membawakan lagu lagu degung instrumentalia.
  • Lagu lagu kawih lagam Cianjuran mempunyai ciri mandiri yang berbeda dengan lagu lagu kawih gamelan.
  • Aki Endu telah berkiprah dalam "mupusti, ngariksa, ngaraksa jeung mekarkeun" mamaos Cianjuran sebagai seni luhung titinggal karuhan Cianjur. Beliau adalah PELOPOR LAGU PANAMBIH MAMAOS CIANJURAN.


Titisan degung warisan karuhun,
sim abdi amit rek ngawih, ngawihkeun lagu baheula,
titilar para bujangga, anu ngan kari tapakna, mangga geura parupusti kusadayana,
diriksa didama dama, supaya tembong alusna.
henteu leungit komarana, jadi tuduh keur bangsana,
ayeuna urang mangsana, nya ngaguar pusakana,masing caang narawangan kamana mana,
ulah nyasab salah rampa,bisi poekeun dijalan.
jalan seni kasusastran,seni kawih seni tembang,da geus aya titadina,
teu ngagarap dihesena, urang mah kari neangan nu masih aya,
ulah leeh gancang laas, mun misalah matak tiwas.
===========================================================
Dari obrolan dengan Aki Dadan, serta tutungkusan Bapa R.Ali Djajakusumah Cianjur.

                                                                                                                                                                        aomhajz
mediomaret ‘12

Senin, 12 Maret 2012

ATURAN KEPEGAWAIAN PNS DIROMBAK TOTAL


Harian Pikiran Rakyat,  Selasa 28 Pebruari 2012 memuat berita diatas. Diberitakan bahwa  perombakan total dimulai dari rekrutmen, rotasi, mutasi, hingga tunjangan pensiun. Perombakan aturan ini adalah untuk perbaikan kinerja PNS, dan dilatarbelakangi oleh kinerja PNS saat ini yang cenderung dinilai kurang bagus, tolok ukur yang tidak jelas, dan banyak masalah dalam rekrutmen PNS. Dampaknya pegawai yang diangkat bukan yang berkompetensi dibutuhkan pada bidangnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur di Lembaga Administrasi Negara (LAN), DR.Ema Rahmawiyati. Yang menarik dikatakan lebih lanjut oleh DR.Ema bahwa “ Aturan ini banyak memangkas campur tangan kepala daerah dalam pengaturan PNS. Nantinya yang  banyak mengatur adalah sekretaris daerah.
Jadi memang sudah diakui bahwa kacaunya manajemen kepegawaian ini akibat adanya campur tangan dari kepala daerah. Dengan demikian akar permasalahannya ada pada campur tangannya kepala daerah yang mengatur PNS tanpa mengindahkan aturan.  Apakah dengan aturan yang baru itu bisa menghilangkan campur tangan kepala daerah ? Sekretaris Daerah yang bagaimanakah yang dapat dan mampu menahan tangan kepala daerah agar tidak ikut campur ? Jangan jangan aturan yang baru itu hanya mampu mengalihkan tangan yang ngopepang itu dari  kepala daerah kepada fihak lainnya. Analisis Jabatan sudah ada dari tahun 1990an, namun tidak pernah dilaksanakan hanya sebatas pelatihan dan pembentukan Tim Analisis jabatan dari tingkat pusat sampai ke daerah.Keadaan saat ini dalam mutasi pejabat misalnya peranan kepala daerah memang sangat dominan, mutasi memang  hal yang biasa dan dibutuhkan untuk kepentingan organisasi pemerintahan dan juga sebagai penyegaran bagi para pejabat atau pegawai. Namun pegawai atau pejabat yang bagaimanakah yang dapat merasakan segarnya mutasi ? Pada kenyataannya banyak para pegawai atau pejabat yang sudah belasan tahun duduk pada esselon tertentu, sampai sampai golongannyapun sudak mentok tidak bisa naik lagi akibat tidak dimutasikan ke esselon yang lebih tinggi padahal mereka cukup potensial. Mereka itulah golongan yang tidak bisa menikmati segarnya mutasi, padahal mutasi rutin dilaksanakan hampir setiap bulan ceuk nu bohong mah. Memang segala sesuatu yang segar segar itu, pasti memerlukan biaya, coba saja kalau kita pergi ke pasar mencari ikan segar, tentu harganya akan lebih tinggi dari pada ikan yang sudah mati, bahkan ikan yang mati bisa gratis. Untuk mencari udara segar bagi penduduk perkotaan ya... harus pergi berwisata kepegunungan dan tentu harus mengeluarkan uang, bagi ibu ibu yang umurnya sudah separuh baya ingin kelihatan segar, harus rutin ke salon mengurus dirinya dan itupun perlu biaya yang tidak sedikit. Nah......begitu pula para pegawai atau pejabat  yang ingin merasakan segarnya mutasi jabatan ke tingkat yang lebih tinggi sediakan saja uang.....beres. 

Rabu, 15 Februari 2012

AWAL KECELAKAAN ADALAH PELANGGARAN


Judul diatas adalah bunyi spanduk yang dipasang di ruas jalan tol Cipularang. Spanduk ini sudah pasti ditujukan kepada semua pengguna jalan khususnya tol Cipularang, supaya menaati ketentuan berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan. Apabila kita renungkan bunyi spanduk tersebut mengandung makna yang lebih mendalam lagi, bukan hanya hubungannya dengan masalah berlalu lintas saja, namun setiap pelanggaran yang dilakukan manusia  akan berdampak terjadinya kecelakaan, dan pelanggaran akan ada disetiap segi kehidupan manusia. Kondisi kelakuan orang saat ini di dalam melaksanakan aktifitasnya cenderung menyepelekan terhadap dampak dari  pelanggaran terhadap suatu aturan,moral dan etika, mereka tidak peduli apakah akibatnya akan merugikan dan mencelakakan diri sendiri ataupun orang lain. Hal inilah yang menyebabkan negara kitu saat ini ada dalam keadaan carut marut, bangsa kita sedang dilanda krisis akhlak. Lihat saja kelakuan para pejabat pemerintahan dan politisi baik ditingkat pusat maupun di daerah, mereka berlomba-lomba mencari kedudukan dan kesenangan masing masing, dengan tanpa memperhatikan aturan, moral dan etika  yang berlaku, bagi mereka pelanggaran sudah dianggap biasa, padahal sudah banyak contoh bahwa dengan melanggar itu akan masuk bui misalnya bagi mereka yang korupsi. Tapi semua itu tidak membuat mereka jera, malahan semakin marak melakukan korupsi berjamaah. Moral dan etika sudah tergerus oleh berbagai kepentingan duniawi sehingga timbul ketidak jujuran , padahal masyarakat kita masih menganggap bahwa seorang pimpinan patut diteladani. Apa yang terjadi kalau yang menjadi  pemimpinnya sudah jauh meninggalkan etika dan moral dalam bertindak. Yang terjadi  adalah krisis kepercayaan, dan krisis kepercayaan ini dikarenakan ketidak jujuran tadi.  Apabila suatu pelanggaran diselesaikan lagi oleh pelanggaran, kebohongan ditutupi lagi oleh kebohongan, dan kejahatan dihapus dengan cara cara jahat, maka yang namanya kebenaran tidak akan bisa ditegakkan, malahan pelanggaran, kebohongan dan kejahatan akan menumpuk menjadi virus yang akan merusak akhlak dan moralitas masyarakat, betapa tidak terbayangkan kecelakaan yang bagaimanakah yang akan terjadi?                                                         Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan (kebenaran).  (Akan dikatakan).”Pergilah kamu mendapatkan apa(azab) yang dahulu kamu dustakan. Pergilah kamu mendapatkan naungan (asap api neraka ) yang mempunyai tiga cabang yang tidak melindungi dan tidak pula menolak nyala api neraka.” Sungguh neraka itu menyemburkan bunga api (sebesar dan setinggi) istana, seakan akan iring iringan unta yang kuning. Celakalah pada hari itu bagi mereka yang mendustakan (kebenaran). Inilah hari, saat mereka tidak dapat bicara dan tidak diijinkan kepada mereka mengemukakan alasan agar mereka dimaafkan. Celakalah bagi mereka yang mendustakan (kebenaran). Inilah hari keputusan, (pada hari ini) KAMI kumpulkan kamu dan orang orang terdahulu. Maka jika kamu punya tipu daya, maka lakukanlah ( tipu daya )itu terhadapKU. Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan (kebenaran). (Firman ALLAH SWT.Al-Mursalat.: 28-40 ).
Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan (kebenaran ). (Katakanlah kepada orang orang kafir),”makan dan bersenang senanglah kamu didunia sebentar saja, sesungguhnya kamu orang orang durhaka”. Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang  mendustakan (kebenaran). Dan apabila dikatakan kepada mereka,” rukuklah”, mereka tidak mau rukuk. Celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan (kebenaran). Maka kepada ajaran manakah (selain Al-Qur’an) ini mereka akan beriman ?  ( Firman ALLAH SWT . Al-Mursalat :  45-50 ).

Minggu, 12 Februari 2012

TROTOAR


Trotoar adalah jalur jalan yang berada dipinggir sepanjang kiri dan kanan  jalan, yang letaknya lebih tinggi dari jalan aspal, fungsinya untuk berlalu lalangnya pejalan kaki . Pejalan kaki adalah juga pengguna jalan sama seperti kendaraan, yang keberadaannya perlu dilindungi, oleh karena itu disediakanlah trotoar khusus untuk orang2 berjalan. Pada dasarnya setiap pengguna jalan diperkotaan sudah disediakan lahan masing masing, untuk kendaraan ditengah jalan, sedangkan untuk pejalan kaki diatas trotoar, dan bagi kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Jadi dijalan raya tidak ada tempat orang untuk berjualan. Namun apa yang kita lihat keadaan sekarang ini ?  pada umumnya justru pedagang kaki lima telah menggunakan trotoar untuk dijadikan lahan berjualan.  Bahkan trotoarpun dipakai untuk tempat parkir kedaraan baik sepeda motor maupun mobil, tempat penyimpanan barang dan lalu lintas speda motor. Dimanakah di jalan raya ini orang harus berjalan ? Ketika orang akan berjalan di trotoar yang keadaannya sedemikian rupa , mereka turun ke bahu jalan, dibahu jalan penuh oleh kendaraan yang parkir, kalau terpaksa agak ketengah jalan, malah bisa diserempet oleh kendaraan. Keadaan jalan raya yang demikian keadaannya, kini sudah umum terjadi, trotoar sudah kehilangan fungsi yang sebenarnya, menjadi seorang pejalan kaki dijalan raya sudah jauh dari nyaman dan tidak dihargai lagi, lalu siapakah yang akan peduli terhadap hal ini ?




Senin, 30 Januari 2012

JABATAN


                                                          
Dalam Organisasi Pemerintahan dikenal adanya Jabatan Struktural dan jabatan fungsional.Jabatan struktural adalah jabatan PNS yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural PNS didaerah kabupaten/kota  bertingkat mulai dari tertinggi esselon II dan terendah esselon IV. Esselon II : Sekretaris daerah , Assisten Sekretaris daerah/Kepala Badan/Kepala Dinas/Inspektur/Sekretaris DPRD. Esselon III: Sekretaris Badan/Sekretaris Dinas/Sekretaris Inspektorat /Kepala Bagian/Kepala Kantor/Kepala Bidang/Camat/Sekretaris Camat. Esselon IV : Kepala Sub Bidang/Kepala Subbagian/Kepala Seksi.
Jabatan fungsional adalah jabatan PNS yang secara tekhnis tidak ada dalam struktur organisasi, namun dilihat dari fungsinya sangat penting dalam pelaksanaan organisasi, seperti dosen, widiya iswara, guru, dokter, apoteker, arsiparis, pustakawan, perencana, pranata komputer dsb.
Bagaimanakah para PNS memandang terhadap jabatan ini ?  Mengenai hal ini pada dasarnya terdapat dua pandangan :  Pertama mereka para PNS memandang jabatan secara normatif, artinya jabatan hanya dapat diraih apabila syarat normatif sebagaimana aturan bidang kepegawaian tentang golongan dan kepangkatan telah dipenuhi oleh PNS. Mereka cenderung memandang jabatan sebagai suatu tanggung jawab, tidak untuk diminta, serta merupakan kepercayaan dan penghargaan. Dengan demikian mereka berusaha untuk selalu meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.  Kedua adalah para PNS yang memandang Jabatan sebagai tujuan akhir yang segera harus diraih,  mereka tidak peduli dengan segala norma dan aturan, bahkan tidak peduli terhadap kedudukan golongan dan kepangkatannya apakah sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang diinginkannya tersebut. Mereka mendambakan fasilitas, kekuasaan dan kewenangan, mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk meraih jabatan tersebut. 
Dalam cara pengelolaan managemen pemerintahan saat ini, justru para PNS yang berpandangan kedua inilah yang banyak berhasil meraih jabatan. Salah satu sebabnya karena aturan dan norma pembinaan bidang kepegawaian sudah tidak dipakai lagi,ditambah lagi yang paling menentukan adalah kebijakan pucuk pimpinan yang didasarkan kepada selera dan kepentingan pribadi. Bagi mereka untuk meraih jabatan modalnya uang  serta loyalitas pada kepentingan dan selera pribadi pimpinan, sanggup menjadi boneka yang pandai menari sesuai irama gendang pimpinan. Adapun kemampuan dan ketrampilan bekerja sudah bukan lagi menjadi urutan persyaratan menduduki jabatan.
Bagi mereka para PNS yang mempunyai pandangan yang pertama sulit untuk meniti karier jabatannya, tidak sedikit mereka yang sudah mentok golongan kepangkatannya pada golongan kepangkatan tertentu tidak bisa naik lagi dikarenakan esselonering/jabatannya tidak naik. Mereka masih mempunyai idealisme, etika dan moral. Loyalitas kepada pimpinan bagi mereka adalah tunduk kepada aturan,etika dan moral, dan konsekwensinya bagi mereka harus rela tertinggal dari rekan sejawat maupun yuniornya dalam meniti kariernya. Namun merekapun manusia biasa tentu mempunyai rasa tersisihkan dan tidak diperhatikan  oleh atasannya, suasana hati para PNS ini tidak akan nyaman dibawa bekerjanya. Betapa mereka akan merasa demikian karena bagi PNS yang secara aturan sudah memenuhi syarat pangkat dan golongan, tetapi belum menduduki jabatan, atau naik jabatannya , tiba2 melihat PNS yang dibawah pangkat golongan dan masa kerjanya sudah bertengger di suatu jabatan yang lebih tinggi dari dia dengan begitu mudahnya. Untuk mereka tidak ada lagi
upaya selain bersabar sesuai dengan firman Allah SWT : “ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas “ (Az-Zumar: 10).

Aom hajz,  Januari 2012.