Selasa, 27 Maret 2012

UNJUK RASA


Sekedar mengingatkan kembali, bahwa ternyata menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk unjuk rasa /demontrasi /pawai/rapat umum/mimbar bebas itu ada aturannya ( Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998), tidak seperti yang kita saksikan dilapangan maupun membaca dan melihat di media massa sekarang ini tidak berdasarkan aturan. Aksi unjuk rasa menentang rencana Pemerintah tentang kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat sedang marak terjadi diberbagai belahan daerah Nusantara ini, pada umumnya sudah sangat menghawatirkan sekali, mengganggu ketertiban umum, anarkhis dan mengancam keselamatan jiwa  baik masyarakat maupun aparatur keamanan.
Bahwa memang menyampaikan pendapat dimuka umum itu merupakan hak setiap WN Indonesia  yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, juga sebagai salah satu wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap  WNIndonesia yang menyampaikan pendapat dimuka umum mempunyai  hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.  Akan tetapi harus diingat bahwa disamping mempunyai hak juga dibatasi oleh kewajiban, yaitu harus menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum selalu harus hadir aparatur pemerintah  yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga, melindungi hak azasi manusia, menghagai asas legalitas, dan menghargai prinsip praduga tak bersalah.
Pelaksanaan kegiatan penyampain pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan ( kecuali radius 100 meter dari pagar luar), instalasi militer (kecuali radius 150 meter dari pagar luar),objek-objek vital nasional(kecuali 500 meter dari pagar luar), tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,  dan pada hari besar nasional. Para pelaku atau pesertanya dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan selambat-lambatnya 3x24 jam telah diterima oleh Polri ( Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan agama tidak diperlukan pemberitahuan tertulis). Surat pemberitahuan tersebut memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi/ kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan,dan jumlah peserta. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan terlaksana secara aman, tertib dan damai, dan setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi atau pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan, dan dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan kegiatan serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta kegiatan dan keamanan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.     Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Pelaku atau peserta kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum sampai saat ini telah berumur 14 tahun, namun masyarakat luas belum banyak memahaminya dan sering kali disalah artikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Patut disayangkan pula para mahasiswa atau kaum intelektualpun dalam melakukan kegiatan unjuk rasa cenderung berlaku anarkhis dan brutal mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga tidak jarang menimbulkan rasa tidak simpati dari masyarakat. Padahal merekalah yang banyak tahu tentang aturan. Seharusnya kaum intelektualah yang memberi contoh kepada masyarakat luas bagaimana cara menyampaikan aspirasinya secara intelek pula.



2 komentar:

  1. Kepada adik2 mahasiswa jangan mau ditumpangi oleh pihak2 yg tidak bertanggung jawab, mereka hanya mementingkan keinginannya sendiri dan golongannya dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya memang, mahasiswa sebagai kaum intelektual harus lebih hati2 dalam bertindak, bawa aspirasi murni generasi penerus penyelamat bgs dan negara...

      Hapus