Sekedar mengingatkan kembali,
bahwa ternyata menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk unjuk rasa /demontrasi
/pawai/rapat umum/mimbar bebas itu ada aturannya ( Undang-Undang Nomor 9 tahun
1998), tidak seperti yang kita saksikan dilapangan maupun membaca dan melihat
di media massa sekarang ini tidak berdasarkan aturan. Aksi unjuk rasa menentang
rencana Pemerintah tentang kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh berbagai
lapisan masyarakat sedang marak terjadi diberbagai belahan daerah Nusantara
ini, pada umumnya sudah sangat menghawatirkan sekali, mengganggu ketertiban
umum, anarkhis dan mengancam keselamatan jiwa
baik masyarakat maupun aparatur keamanan.
Bahwa memang menyampaikan
pendapat dimuka umum itu merupakan hak setiap WN Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan
deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, juga sebagai salah satu wujud
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap WNIndonesia yang menyampaikan pendapat dimuka
umum mempunyai hak untuk mengeluarkan
pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Akan tetapi harus diingat bahwa disamping
mempunyai hak juga dibatasi oleh kewajiban, yaitu harus menghormati hak hak
orang lain, menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan
ketentuan perundang undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam setiap kegiatan
penyampaian pendapat dimuka umum selalu harus hadir aparatur pemerintah yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk
menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya
gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga,
melindungi hak azasi manusia, menghagai asas legalitas, dan menghargai prinsip
praduga tak bersalah.
Pelaksanaan kegiatan
penyampain pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk
umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan ( kecuali radius 100 meter dari
pagar luar), instalasi militer (kecuali radius 150 meter dari pagar luar),objek-objek
vital nasional(kecuali 500 meter dari pagar luar), tempat ibadah, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan pada hari besar nasional. Para pelaku
atau pesertanya dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.
Sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum, wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin,
atau penanggung jawab kelompok dan selambat-lambatnya 3x24 jam telah diterima
oleh Polri ( Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan agama tidak
diperlukan pemberitahuan tertulis). Surat pemberitahuan tersebut memuat maksud
dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab,
nama dan alamat organisasi/ kelompok atau perorangan, alat peraga yang
digunakan,dan jumlah peserta. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab
agar kegiatan terlaksana secara aman, tertib dan damai, dan setiap 100 orang
pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi atau pawai harus ada seorang
sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan
surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab
kegiatan, dan dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi
tujuan kegiatan serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum Polri bertanggung jawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta kegiatan dan keamanan
ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku. Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung
oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu
pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan penyampaian
pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Pelaku
atau peserta kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penanggung jawab
pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar ketentuan pidana
sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, dipidana sesuai dengan ketentuan
pidana yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum sampai saat ini telah
berumur 14 tahun, namun masyarakat luas belum banyak memahaminya dan sering
kali disalah artikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Patut
disayangkan pula para mahasiswa atau kaum intelektualpun dalam melakukan
kegiatan unjuk rasa cenderung berlaku anarkhis dan brutal mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, sehingga tidak jarang menimbulkan rasa tidak simpati dari masyarakat.
Padahal merekalah yang banyak tahu tentang aturan. Seharusnya kaum
intelektualah yang memberi contoh kepada masyarakat luas bagaimana cara menyampaikan
aspirasinya secara intelek pula.
Kepada adik2 mahasiswa jangan mau ditumpangi oleh pihak2 yg tidak bertanggung jawab, mereka hanya mementingkan keinginannya sendiri dan golongannya dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat.
BalasHapusIya memang, mahasiswa sebagai kaum intelektual harus lebih hati2 dalam bertindak, bawa aspirasi murni generasi penerus penyelamat bgs dan negara...
Hapus