Selasa, 27 Maret 2012

UNJUK RASA


Sekedar mengingatkan kembali, bahwa ternyata menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk unjuk rasa /demontrasi /pawai/rapat umum/mimbar bebas itu ada aturannya ( Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998), tidak seperti yang kita saksikan dilapangan maupun membaca dan melihat di media massa sekarang ini tidak berdasarkan aturan. Aksi unjuk rasa menentang rencana Pemerintah tentang kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat sedang marak terjadi diberbagai belahan daerah Nusantara ini, pada umumnya sudah sangat menghawatirkan sekali, mengganggu ketertiban umum, anarkhis dan mengancam keselamatan jiwa  baik masyarakat maupun aparatur keamanan.
Bahwa memang menyampaikan pendapat dimuka umum itu merupakan hak setiap WN Indonesia  yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, juga sebagai salah satu wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap  WNIndonesia yang menyampaikan pendapat dimuka umum mempunyai  hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.  Akan tetapi harus diingat bahwa disamping mempunyai hak juga dibatasi oleh kewajiban, yaitu harus menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum selalu harus hadir aparatur pemerintah  yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga, melindungi hak azasi manusia, menghagai asas legalitas, dan menghargai prinsip praduga tak bersalah.
Pelaksanaan kegiatan penyampain pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan ( kecuali radius 100 meter dari pagar luar), instalasi militer (kecuali radius 150 meter dari pagar luar),objek-objek vital nasional(kecuali 500 meter dari pagar luar), tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,  dan pada hari besar nasional. Para pelaku atau pesertanya dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan selambat-lambatnya 3x24 jam telah diterima oleh Polri ( Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan agama tidak diperlukan pemberitahuan tertulis). Surat pemberitahuan tersebut memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi/ kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan,dan jumlah peserta. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan terlaksana secara aman, tertib dan damai, dan setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi atau pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan, dan dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan kegiatan serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta kegiatan dan keamanan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.     Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Pelaku atau peserta kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum sampai saat ini telah berumur 14 tahun, namun masyarakat luas belum banyak memahaminya dan sering kali disalah artikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Patut disayangkan pula para mahasiswa atau kaum intelektualpun dalam melakukan kegiatan unjuk rasa cenderung berlaku anarkhis dan brutal mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga tidak jarang menimbulkan rasa tidak simpati dari masyarakat. Padahal merekalah yang banyak tahu tentang aturan. Seharusnya kaum intelektualah yang memberi contoh kepada masyarakat luas bagaimana cara menyampaikan aspirasinya secara intelek pula.



Selasa, 13 Maret 2012

LAHIRNYA LAGU PANAMBIH MAMAOS CIANJURAN



Seni mamaos Cianjuran yang diciptakan oleh R.A.A.Kusumahningrat Bupati Cianjur (1834-1862) yang dikenal juga sebagai Dalem Pancaniti, adalah merupakan sebuah karya besar dibidang seni. Mamaos Cianjuran pada masa pembentukannya didominasi oleh lagu lagu jenis tembang dengan wanda atau karakter papantunan, rarancagan, jejemplangan dan dedegungan. Namun pada masa  itu terdapat pula lagu degung instrumentalia yang diciptakan oleh R.A.A.Kusumahningrat dan R.A.A.Prawiradiredja II untuk komposisi gamelan degung, namun kemudian dimainkan pula dengan waditra kacapi
Beberapa lagu lagu degung instrumentalia tersebut , yaitu :
1.  Degung Kawitan, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
2.  Degung Suyung, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
3.  Degung Bangbrangsinanga, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
4.  Jipang Degung, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
5.  Degung Jipang Karaton, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
6.  Degung Jipang Lontang, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
7.  Degung Jipang Padusunan, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
8.  Degung Paningron, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
9.  Degung Gendre, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
10.Degung Kurawul, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
11.Degung Lambang, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
12.Degung Putri Layar, ciptaan R.A.A.Kusumahningrat,
13.Degung Purwaganti, ciptaan Prawiradredja II,
14 Degung Ujung Lautan, ciptaan Prawiradiredja II,
15.Degung Manintin, ciptaan Prawiradiredja II,
16.Degung Kintil Bueuk, ciptaan Prawiradiredja II,
17.Degung Mangu-Mangu, ciptaan Prawirdiredja II,
18.Degung Palangon, ciptaan Prawiradiredja II,
19.Degung Wabango, ciptaan Prawiradiredja II,
20.Degung Langensari, ciptaan Prawiradiredja II.
21.Degung Papalayon, ciptaan Prawiradiredja II,
22.Degung Palwa, ciptaan Prawiradiredja II,
23.Degung Langgong, ciptaan Prawiradiredja II,
24.Degung Lalayaran, ciptaan Prawiradiredja II. 

Seiring dengan perkembangan mamaos Cianjuran, dari lagu lagu degung instrumentalia inilah kemudian lahir lagu lagu kawih degung yang mempunyai wanda tersendiri  yaitu wanda panambih. 
Adalah Bapa  Endu Sulaeman Afandi yang lebih akrab dipanggil Aki Endu yang mempunyai gagasan dan prakarsa menggubah lagu lagu degung instrumentalia tersebut menjadi kawih degung.
Aki Endu yang kelahiran Cianjur tahun 1906, adalah cicit dari Bapa Askaen seorang seniman mamaos padaleman pada masa Dalem Pancaniti, sejak masih remaja Aki Endu telah berguru mamaos Cianjuran khusus untuk tembang wanda rarancagan dan dedegungan dari Ibu Anah Ruhanah (cucu Maing Buleng seorang seniman tari tarub padaleman pada masa Dalem Pancaniti) dan dari Abah Iing Asikin (ayahnya Ibu Anah Ruhanah, seniman mamaos padaleman pada masa Dalem Pancaniti) . Sedangkan wanda papantunan dan jejemplangan Aki Endu berguru kepada Bapa Da’i dan Ibu Ooh, namun Aki Endu dalam berguru mamaos Cianjuran ini hampir kepada setiap kasepuhan akhli mamaos Cianjuran seperti Ibu Imong dan yang lainnya. Selain menguasai tembang, Aki Endu juga menguasai waditra kacapi, suling, gamelan degung berkat bimbingan dari paman pamannya para seniman padaleman pada masa R.A.A.Prawiradiredja II,  seperti  Bapa Ahim, Bapa Ujang Tohir, Abah Apong dan Bapa Sarwian. Dari merekalah  Aki Endu menguasai lagu lagu gamelan degung instrumentalia  serta memainkannya dengan kacapi. Merasa belum cukup kalau hanya menguasai waditra saja, kemudian Aki Endu berguru  biola kepada Bapa R.Tisna kemudian dilanjutkan berguru kepada Bapa Usup seorang akhli biola yang biasa memainkan lagu lagu Barat anggota perkumpulan musik Lotes pimpinan R.Ahmad Enggah yang masih termasuk keluarga Bupati R.A.A.Prawiradiredja II, dari Bapa Usup pula Aki Endu belajar memainkan gitar,celo, mandolin dan akordeon. Kelak dikemudian hari alat musik biola, gitar, celo dan mandolin oleh Aki Endu dijadikan alat untuk mirig lagu lagu panambih kawih mamaos Cianjuran. Dalam berkeseniannya Aki Endu juga bergaul dengan para seniman wayang golek, dan pernah ikut menjadi nayaga wayang golek dengan bermain biola ketika pemain rebab tidak ada, hal ini menandakan bahwa Aki Endu menguasai lagu lagu kawih gamelan wayang golek. Bahkan Aki Endu sempat menciptakan sebuah lagu kawih Cahya Sumirat atas permintaan Ibu Arnesah seorang sinden wayang golek RRI Studio Jakarta, meskipun lagu ini merupakan kawih gamelan wayang golek namun terdapat reureueus mamaos Cianjuran.

Mulai awal tahun 1920an,dengan berbekal kemampuannya menguasai lagu lagu degung instrumentalia  yang berasal dari lagu lagu gamelan degung,  Aki Endu mulai meneratas menggubah lagu lagu degung instrumentalia tersebut menjadi kawih degung . Dalam proses penggubahan lagu lagu ini, Aki Endu harus mempertimbangkan dengan tepat dari setiap  lagu, bagian mana untuk vokal dan bagian mana pula yang merupakan gelenyu. Pada tahap awal   Aki Endu dengan tekunnya untuk beberapa tahun mencoba mengisi lagu lagu degung instrumentalia tersebut dengan biola sebagai pengganti vokal. Pada masa inilah alat musik biola sudah dipakai sebagai alat pamirig mamaos Cianjuran, meskipun terbatas  untuk membawakan lagu lagu degung instrumentalia ketika para penembang sedang istirahat.
Setelah dirasa adanya keharmonisan antara unsur suara dengan instrumennnya, baru kemudian lagu tersebut diisi oleh vokal penembang. Lagu degung instrumentalia yang pertama kali diisi vokal oleh Aki Endu yaitu Degung Paningron ciptaan R.A.A.Kusumahningrat  dan itu terjadi pada tahun 1926, dan  sejak  saat itulah dalam khasanah mamaos Cianjuran lahir lagu jenis kawih degung, menambah wanda yang sudah ada terlebih dahulu  yaitu wanda papantunan, rarancagan, jejemplangan dan wanda dedegungan.
Dari 24 lagu degung instrumentalia , 17lagu telah digubah oleh Aki Endu menjadi kawih degung, yaitu : Degung Paningron, Degung Jipang Lontang, Degung Jipang Padusunan, Degung Gendre, Degung Kurawul, Degung Lambang, Degung Putri Layar, Degung Purwaganti, Degung Ujung Lautan, Degung Manintin, Degung Kintil Bueuk, Degung Mangu-Mangu, Degung Palangon,Degung Wabango, Degung Langensari , Degung Papalayon dan Degung Lalayaran (Degung Kahiyangan).
Dari lagu lagu kawih degung inilah kemudian berkembang lagu kawih lainnya  yang sampai saat ini dikenal dengan lagu lagu  “panambih”.
Sedangkan 7 lagu lagi tetap sampai saat ini menjadi lagu degung instrumentalia, yaitu : Degung Kawitan, Degung Suyung, Degung Bangbrangsinanga, Degung Jipang, Degung Jipang Karaton, Degung Palwa dan Degung Langgong.

Upaya Aki Endu menggubah lagu degung instrumentalia menjadi lagu kawih degung menuai protes dari beberapa seniman mamaos Cianjuran saat itu, mereka berpendapat sudah menyalahi pakem dan merusak lagu, namun Aki Endu mempunyai pendapat, bahwa mamaos Cianjuran ini perlu lebih dikenal lagi oleh masyarakat luas dan menarik mereka untuk mau belajar mamaos Cianjuran, dan walaupun lagu lagu degung instrumentalia tersebut telah menjadi kawih degung, namun ciri mandiri lagu lagu kawih degung yang berakar dari seni degung buhun ini  tidak akan hilang, apalagi dalam tekhnik pembawaan lagunya tetap berpatokan pada warna suara dan lagam mamaos Cianjuran, akan berbeda dengan kawih gamelan. Hal ini terbukti di Cianjur sendiri seperti Ibu Ooh dan Ibu Imong yang merupakan guru mamaos Aki Endu dalam wanda tembang, ternyata tertarik kepada lagu lagu kawih degung ini, dan beliau berduapun belajar lagu lagu tersebut kepada Aki Endu ( Jadi diantara Aki Endu, Ibu Ooh dan Ibu Imong terjadi barter ilmu mamaos Cianjuran).
Setelah melakukan gubahan terhadap lagu lagu degung instrumentalia yang kemudian menjadi  panambih kawih degung, Aki Endu mulai mencipta sendiri lagu lagu kawih degung,  beberapa lagu ciptaannya : Titisan Degung ( Degung Rama Nitis), Degung Panggung, Degung Sunda Mekar, Degung Ciaul, Degung Manintin Serang, Degung Lutung, Degung Ganefo.
Beberapa lagu panambih kawih lainnya karya Aki Endu,  yaitu :
Dengkleung, Baluweng, Ayun Batin, Cimplungan, Ande lumut, Ciptasari, Renggong Buyut, Renggong Manis, Renggong Gede, Gunungsari, Lulungu,Rumiang, Kulu kulu Cianjur, Cirebonan Gancang, Toropongan, Papalayon Pelog,Gorompol, Setraganda, Kadewan, Pacul Gowang, Ombak-ombakan, Lara-lara, Perekesit, Gawil, Bungur Pelog, Bungur Sorog, Karanginan, Panglesu, Papalayon, Karaton, Bayeman, Kaindran, Kahiyangan.
Selain dari lagu lagu kawih, Aki Endu menciptakan beberapa tembang, diantaranya :
Gawil, Kinanti lara-lara, Kinanti Bungur, Papalayon sorog, Asmarandana Eros, Kapati-pati, Asmarandana degung, Kintil Bueuk, Gunungsari, Rumiang,Kunosari dan Cahya Sumirat (biasa dtembangkan oleh sinden wayang golek).

Mulai tahun 1930, saat Aki Endu menyebarkan mamaos Cianjuran ke daerah daerah lain ditatar Sunda sepeti Bogor, Jakarta, Banten, Bandung, Garut dan daerah lainnya dengan tetap mengusung keasliannya sebagaimana beliau dapatkan ilmunya dari para kasepuhan seniman akhli mamaos Cianjuran dilingkungan seniman padaleman Kebon Kembang. Seiring dengan itu lagu lagu kawih degung dan lagu degung instrumentaliapun ikut menyebar dan dapat diterima baik dikalangan para seniman mamaos Cianjuran sendiri maupun dikalangan umum. Lagu lagu kawih degung ini yang pada perkembangannya kemudian menjadi lagu lagu panambih, menjadi alat penarik  bagi masyarakat untuk mulai belajar mamaos Cianjuran, dan khusus bagi para seniman mamaos Cianjuran menjadi pemicu dan mengilhaminya  untuk mencipta lagu lagu panambih. Beberapa murid Aki Endu atau yang setidaknya pernah berguru kepada Aki Endu diantaranya: Bapa Jayasurana, Bapa R.S.Eeng Suherman Natadipura, Bapa R.Sadikin, Bapa Bajuri, Ibu Neno, Ibu Emon, Ibu Hj Resna, Ibu R. Meri Muhamad, Ibu Saodah, Bapa Kosasih Atmawinata, Bapa R.Ali Djajakusumah, Bapa Adun (mamaos dan biola),  Ibu Ros Rosita, Ibu Tuti Karman, Bapa Dohim, Bapa Bakang Abubakar (belajar teori membuat lagu panambih dan biola), Bapa Pandi ( kacapi), dan masih banyak lagi yang tidak mungkin dituliskan semuanya disini.

Pada saat ini, dengan berkembangnnya lagu lagu kawih panambih, sepertinya kita jarang mendengar lagu lagu panambih kawih degung  apalagi lagu lagu degung instrumentalia dibawakan oleh para penembang dan seniman Cianjuran. Namun justru keadaan inilah yang menjadikan lagu lagu tersebut menjadi lagu lagu  klasik yang mempunyai ciri mandiri. Di Cianjur sendiri tinggal Bapa Dadan Sukandar atau nama akrabnya Aki Dadan  ( putra Aki Endu) yang masih bisa diandalkan hafal dan mampu membawakannya. Akankah lagu lagu kawih degung dan  degung instrumentalia yang merupakan cikal bakal lagulagu panambih mamaos Cianjuran ini keberadaannya hanya sampai kepada Aki Dadan saja ? 


Kesimpulan :


  • Sejak terciptanya lagu lagu mamaos Cianjuran selain tembang wanda papantunan, rarancagan, jejemplangan dan dedegungan, terdapat juga lagu lagu degung instrumentalia yang berasal dari lagu lagu degung gamelan,
  • Bapa Endu Sulaeman Afandi, seorang seniman mamaos Cianjuran yang lahir di Cianjur (1906-1977), adalah yang pertama kali mempunyai gagasan menggubah lagu lagu degung instrumentalia menjadi lagu lagu kawih degung kemudian berkembang menjadi lagu lagu wanda kawih panambih.
  • Alat musik biola sejak tahun 1926 telah digunakan oleh Aki Endu untuk membawakan lagu lagu degung instrumentalia.
  • Lagu lagu kawih lagam Cianjuran mempunyai ciri mandiri yang berbeda dengan lagu lagu kawih gamelan.
  • Aki Endu telah berkiprah dalam "mupusti, ngariksa, ngaraksa jeung mekarkeun" mamaos Cianjuran sebagai seni luhung titinggal karuhan Cianjur. Beliau adalah PELOPOR LAGU PANAMBIH MAMAOS CIANJURAN.


Titisan degung warisan karuhun,
sim abdi amit rek ngawih, ngawihkeun lagu baheula,
titilar para bujangga, anu ngan kari tapakna, mangga geura parupusti kusadayana,
diriksa didama dama, supaya tembong alusna.
henteu leungit komarana, jadi tuduh keur bangsana,
ayeuna urang mangsana, nya ngaguar pusakana,masing caang narawangan kamana mana,
ulah nyasab salah rampa,bisi poekeun dijalan.
jalan seni kasusastran,seni kawih seni tembang,da geus aya titadina,
teu ngagarap dihesena, urang mah kari neangan nu masih aya,
ulah leeh gancang laas, mun misalah matak tiwas.
===========================================================
Dari obrolan dengan Aki Dadan, serta tutungkusan Bapa R.Ali Djajakusumah Cianjur.

                                                                                                                                                                        aomhajz
mediomaret ‘12

Senin, 12 Maret 2012

ATURAN KEPEGAWAIAN PNS DIROMBAK TOTAL


Harian Pikiran Rakyat,  Selasa 28 Pebruari 2012 memuat berita diatas. Diberitakan bahwa  perombakan total dimulai dari rekrutmen, rotasi, mutasi, hingga tunjangan pensiun. Perombakan aturan ini adalah untuk perbaikan kinerja PNS, dan dilatarbelakangi oleh kinerja PNS saat ini yang cenderung dinilai kurang bagus, tolok ukur yang tidak jelas, dan banyak masalah dalam rekrutmen PNS. Dampaknya pegawai yang diangkat bukan yang berkompetensi dibutuhkan pada bidangnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur di Lembaga Administrasi Negara (LAN), DR.Ema Rahmawiyati. Yang menarik dikatakan lebih lanjut oleh DR.Ema bahwa “ Aturan ini banyak memangkas campur tangan kepala daerah dalam pengaturan PNS. Nantinya yang  banyak mengatur adalah sekretaris daerah.
Jadi memang sudah diakui bahwa kacaunya manajemen kepegawaian ini akibat adanya campur tangan dari kepala daerah. Dengan demikian akar permasalahannya ada pada campur tangannya kepala daerah yang mengatur PNS tanpa mengindahkan aturan.  Apakah dengan aturan yang baru itu bisa menghilangkan campur tangan kepala daerah ? Sekretaris Daerah yang bagaimanakah yang dapat dan mampu menahan tangan kepala daerah agar tidak ikut campur ? Jangan jangan aturan yang baru itu hanya mampu mengalihkan tangan yang ngopepang itu dari  kepala daerah kepada fihak lainnya. Analisis Jabatan sudah ada dari tahun 1990an, namun tidak pernah dilaksanakan hanya sebatas pelatihan dan pembentukan Tim Analisis jabatan dari tingkat pusat sampai ke daerah.Keadaan saat ini dalam mutasi pejabat misalnya peranan kepala daerah memang sangat dominan, mutasi memang  hal yang biasa dan dibutuhkan untuk kepentingan organisasi pemerintahan dan juga sebagai penyegaran bagi para pejabat atau pegawai. Namun pegawai atau pejabat yang bagaimanakah yang dapat merasakan segarnya mutasi ? Pada kenyataannya banyak para pegawai atau pejabat yang sudah belasan tahun duduk pada esselon tertentu, sampai sampai golongannyapun sudak mentok tidak bisa naik lagi akibat tidak dimutasikan ke esselon yang lebih tinggi padahal mereka cukup potensial. Mereka itulah golongan yang tidak bisa menikmati segarnya mutasi, padahal mutasi rutin dilaksanakan hampir setiap bulan ceuk nu bohong mah. Memang segala sesuatu yang segar segar itu, pasti memerlukan biaya, coba saja kalau kita pergi ke pasar mencari ikan segar, tentu harganya akan lebih tinggi dari pada ikan yang sudah mati, bahkan ikan yang mati bisa gratis. Untuk mencari udara segar bagi penduduk perkotaan ya... harus pergi berwisata kepegunungan dan tentu harus mengeluarkan uang, bagi ibu ibu yang umurnya sudah separuh baya ingin kelihatan segar, harus rutin ke salon mengurus dirinya dan itupun perlu biaya yang tidak sedikit. Nah......begitu pula para pegawai atau pejabat  yang ingin merasakan segarnya mutasi jabatan ke tingkat yang lebih tinggi sediakan saja uang.....beres.